Menimbang Fatwa di Era Digital dengan Dilema Kripto antara Haram, Halal, dan Harapan Ekonomi Umat

FOTO: Menimbang Fatwa di Era Digital dengan Dilema Kripto antara Haram, Halal, dan Harapan Ekonomi Umat (ist.)

Gelombang digitalisasi finansial tengah menggulung cepat. Di tengah arus itu, kripto muncul seperti cahaya baru yang menghipnotis mata ekonomi dunia. Namun di ruang perdebatan umat Islam Indonesia, cahaya itu tidak sepenuhnya terang. Ia berkilau di satu sisi sebagai simbol kemajuan dan inklusi keuangan, namun di sisi lain masih dibayangi pertanyaan tentang kehalalan dan keabsahan syariahnya. Seolah dunia teknologi dan dunia fatwa berdiri di dua tepi sungai yang sama, saling memandang tetapi tak mudah bersatu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak 2021 telah menegaskan bahwa mata uang kripto mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi) sehingga tidak sah digunakan sebagai alat transaksi (Komisi Fatwa MUI, 2021). Pernyataan itu kembali disorot tahun 2025 ketika transaksi kripto nasional melonjak tajam hingga Rp276,45 triliun menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) (Market Bisnis, 2025). Ironinya, sebagian besar pelaku pasar justru berasal dari kalangan muda muslim yang antusias terhadap instrumen investasi baru.

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga keuangan mulai menata arah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui forum Indonesia Islamic Finance Summit 2025 mengumumkan upaya pengawasan kripto dan peluang penerapan kripto syariah yang berlandaskan prinsip transparansi dan keadilan (FEBTD Unusa, 2025). Di saat bersamaan, platform digital seperti Fasset mengumumkan rencana memperkenalkan Crypto Zakat, skema penyaluran zakat melalui aset digital dengan penghitungan nilai tukar berbasis blockchain yang diaudit secara syariah (Antara News, 2025).

Paradoks pun mengemuka: di satu sisi, fatwa masih menimbang halal-haramnya, namun di sisi lain teknologi sudah bergerak mencari bentuk yang sesuai dengan nilai Islam. Fenomena ini menunjukkan benturan antara kecepatan inovasi digital dan kewaspadaan moral agama. Kripto bukan lagi sekadar instrumen ekonomi, melainkan simbol perubahan cara manusia memaknai nilai. Dulu, emas dan perak menjadi tolok ukur kekayaan nyata, kini blockchain menciptakan nilai yang hidup dalam ruang virtual  tak kasat mata, tetapi diakui.

Dalam logika syariah, setiap bentuk transaksi seharusnya memiliki kejelasan objek (ma‘qud ‘alaih), manfaat nyata, serta bebas dari spekulasi berlebih. Karena itu, sebagian akademisi menilai kripto baru dapat disebut halal jika memiliki underlying asset yang jelas dan fungsi ekonomi yang produktif, bukan sekadar sarana trading (Sharia Knowledge Centre, 2025). Dengan demikian, tantangannya bukan menolak kripto, tetapi menyaring nilai-nilai yang sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah menjaga harta, menghindari kerugian, dan membawa maslahat.

Di balik hiruk-pikuk spekulasi, ada harapan besar bahwa teknologi bisa menjadi jembatan menuju keadilan ekonomi umat, bukan sekadar arena keuntungan sesaat. Namun hal itu hanya mungkin jika ekosistem digital syariah dibangun di atas literasi, regulasi, dan etika. Umat perlu memahami bahwa investasi bukan hanya tentang peluang, tetapi juga tanggung jawab moral.

Mungkin di masa depan, kripto syariah akan lahir bukan karena ia ditoleransi oleh fatwa, tetapi karena ia dibentuk oleh nilai-nilai syariah itu sendiri, transparansi, keadilan, dan kebermanfaatan. Ketika itu tiba, umat Islam tak lagi terjebak di antara dua tepi sungai yang berseberangan, melainkan menyeberang bersama membawa keimanan dan pengetahuan berjalan seiring menuju ekonomi digital yang berkeadilan dan beradab.

Referensi

  1. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa tentang Kehalalan Aset Kripto. Jakarta: MUI.
  2. Market Bisnis. (2025, 11 September). Transaksi Kripto Capai Rp276,45 Triliun, Literasi Semakin Mendesak. Retrieved from https://market.bisnis.com/read/20250911/94/1910914/transaksi-kripto-capai-rp27645-triliun-literasi-semakin-mendesak
  3. Antara News. (2025, 5 Mei). Fasset Siap Kenalkan Crypto Zakat di Indonesia pada 2025. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/4589478/fasset-siap-kenalkan-crypto-zakat-di-indonesia-pada-2025
  4. FEBTD Unusa. (2025, Maret). OJK dan Akademisi Bahas Potensi Kripto Syariah dalam IIFS 2025. Retrieved from https://febtd.unusa.ac.id/febtd-unusa-hadir-di-iifs-2025-menyambut-tata-kelola-baru-aset-keuangan-digital-dan-kripto
  5. Sharia Knowledge Centre. (2025, Juli). Kripto Syariah sebagai Investasi Halal di Indonesia. Retrieved from https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/kripto-syariah-investasi-halal-indonesia